GARUT/Kalampriangan.com- Masa pendaftaran calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut resmi ditutup oleh panitia seleksi (Pansel) pada hari Rabu (28/05/2025) pada Pukul 16 sesuai waktu yang telah dijadwalkan dan telah disosialisasikan sebelumnya.
Sayangnya hingga waktu penutupan pendaftaran berakhir, kalangan media belum mendapatkan informasi berapa total jumlah pendaftar. Padahal berkali kali telah mencoba menanyakan kepada Pansel.
Pansel sendiri sempat dikritik tajam oleh masa yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Daerah (KPAD) pada saat berlangsung audiensi bersama anggota Komisi III DPRD Garut di Gedung DPRD Garut, pada Senin (26/05/2025).
Kritik pedas itu disampaikan, terkait adanya penambahan kalimat pada poin 15 persyaratan pengumuman yang disampaikan panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008 Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 . menyebutkan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan.
Sementara dalam Permendagri, Perda dan Perbup Kabupaten Garut hanya termuat kalimat ‘tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif’.
Penambahan kalimat “pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan”. Dalam hal ini ini Pansel dianggap oleh KPAD telah melanggar aturan. Karenanya kalimat tersebut diminta untuk dihapus dan pendaftaran calon Direksi PDAM Tirta Intan harus diulang, karena akan melahirkan Direksi yang cacat hukum.
Menanggapi hal itu, Advokat Hukum, Budi Rahadian, menganggap penambahan kalimat tersebut Syah. Sebab Pansel punya kewenangan, apalagi katanya disitu merupakan penegasan waktu.
” Kalimat pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan, itu kan yang dipersoalkan. Kalau dalam Permendagri, Perda dan Perbup Kabupaten Garut hanya termuat kalimatnya ‘tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif’. Nah pertanyaannya Tempus (waktu) nya kapan? Yaitu pada saat ditetapkan sebagai Direksi, bukan saat mendaftar sebagai calon,” tutur Budi.
Dengan demikian, lanjut Budi siapapun pengurus, atau ketua Parpol bisa mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai Direksi. Dengan syarat pada saat ditetapkan sebagai calon Direksi yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai pengurus Parpol.
” Kan di dalam aturan itu juga tidak disebutkan pada saat pendaftaran. Hanya disebutkan, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif’. Maka oleh Pansel ditegaskan Tempus nya pada saat ditetapkan sebagai calon direksi. Nah bagi pengurus partai yang tidak lolos tes, itu bisa kembali lagi pada posisinya sebagai pengurus, atau ketua partai. Itu gak masalah,” tegasnya.
Menanggapi pengunduran diri H. Dadan Hidayatulloh dari keanggotaan dan Ketua partai, Budi mengatakan, hal itu lebih bagus, sebagai bentuk profesionalismenya. (***)