Minggu, Juli 27, 2025
Google search engine
BerandaKalamNewsBAZNAS Garut Dapat Dukungan Penuh Dari Ormas Islam se - Kabupaten Garut

BAZNAS Garut Dapat Dukungan Penuh Dari Ormas Islam se – Kabupaten Garut

GARUT/ Kalampriangan.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan setelah muncul tudingan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait keabsahan komisionernya.

Padahal, sejak periode kepemimpinan Abdullah Efendi, BAZNAS Garut telah konsisten meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan publik, serta mendapatkan hasil audit Syariah Baik dari Itjen Kemenag RI pada Februari 2025.

Sebagai bentuk dukungan dan klarifikasi terhadap isu yang berkembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam menggelar rapat koordinasi pada Jumat sore (23/5/2025) di Kantor MUI Garut.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari NU, Muhammadiyah, PERSIS, PUI, Parmusi, dan Syarikat Islam.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, menegaskan bahwa kritik terhadap komisioner BAZNAS yang menjabat saat ini sangat tidak berdasar. Ia menilai, proses seleksi komisioner sepenuhnya merupakan tanggung jawab panitia seleksi yang dibentuk di tingkat daerah hingga pusat.

“Komisioner menjalankan tugas sesuai SK yang diterbitkan. Bila ada keberatan, mestinya diarahkan kepada panitia seleksi, bukan mengganggu kinerja yang sudah berjalan,” ujarnya.

KH Sirojul Munir atau akrab disapa Ceng Munir juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya pemberitaan negatif yang dapat merusak citra BAZNAS dan melemahkan kepercayaan masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat.

“Zakat adalah rukun Islam. Bila pelaksanaannya diganggu tanpa dasar yang jelas, ini bisa menghambat amanah umat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan-tindakan provokatif semacam ini bukan hanya berpengaruh pada kepemimpinan BAZNAS saat ini, namun bisa merugikan kepemimpinan masa depan.

“Jangan sampai ada pihak yang sembrono menggoyang syariat Islam hanya karena motif yang tidak jelas. Siapapun yang mencoba, harus siap mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan masyarakat luas,” ucapnya.

Sebagai penutup, MUI bersama ormas Islam Kabupaten Garut menyampaikan tiga poin sikap resmi:

Mendesak pihak-pihak tertentu, khususnya LSM yang terlibat, untuk menghentikan segala tuduhan dan penyebaran informasi yang tidak didukung bukti hukum.

Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu juga ia mengajak umat Islam untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Garut sebagai lembaga yang sah dan terpercaya secara syariah dan hukum.

Pernyataan sikap ini diharapkan mampu menjadi acuan bersama dalam menjaga stabilitas, kepercayaan umat, dan kelancaran pengelolaan zakat di Kabupaten Garut. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments