Kamis, September 11, 2025
Google search engine
BerandaKalamNewsDukcapil Garut Bersama Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jemput Bola Layanan Administrasi...

Dukcapil Garut Bersama Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan

Dukcapil Garut Sedang mencatat administrasi terhadap ODGJ di wilayah Kelurahan Kota Wetan

GARUT/Kalampriangan.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut Pelayanan jemput bola (Pajero) administrasi kependudukan di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini difasilitasi oleh mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang sedang melaksanakan KKN di Kabupaten Garut yaitu mencakup pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga layanan khusus bagi warga dengan kebutuhan khusus seperti disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan,mengapresiasi atas kegiatan layanan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah Kabupaten Garut

“Sejak jauh hari anak-anak KKN dari UIN Gunung Djati berkomunikasi dengan saya mengenai masalah sosial di masyarakat, termasuk soal sampah dan dokumen kependudukan, dan alhamdulillah, hari ini bisa difasilitasi dengan layanan adminduk langsung di gedung dewan,” ujarnya

Menurutnya layanan jemput bola menjadi penting karena masih banyak warga yang kesulitan datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Ada warga tunanetra, disabilitas, bahkan ODGJ yang akhirnya bisa dibantu dibuatkan dokumen kependudukan. Misalnya, ada seorang ODGJ yang berhasil ditelusuri orang tuanya sehingga bisa melakukan perekaman sidik jari maupun iris mata untuk dibuatkan KTP dan KK,” jelasnya.

Untuk itu Yuda menegaskan bahwa dokumen kependudukan membuka akses warga terhadap berbagai layanan publik.

“Adanya KTP dan KK, warga bisa mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial. Bahkan tadi ada yang langsung bisa diusulkan mendapatkan BPJS dan bantuan sosial dari Dinas Sosial Garut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan untuk, ODGJ maupun warga marginal lainnya tetap wajib dipenuhi hak kependudukannya,”pungkas Yudha. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments