Garut/Kalampriangan.com — Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, berhasil digagalkan. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah aksinya diketahui warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Cigadog Kulon, Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Y.M.M. (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Malangbong. Ia diduga hendak mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi D 5874 ZGC milik korban bernama Tendi, warga Kabupaten Bandung.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mendengar teriakan “maling” dari warga sekitar. Korban yang terbangun kemudian langsung keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah berpindah dari tempat semula.
“Motor sudah berada di depan rumah dalam kondisi mesin mati, sementara pelaku sempat melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, warga sempat memergoki aksi pelaku sehingga menggagalkan upaya pencurian tersebut. Berkat kesigapan warga dan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil penanganan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki satu orang rekan yang menunggu menggunakan sepeda motor tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun, rekan pelaku tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian oleh jajaran Polsek Malangbong.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolsek***


