Belum Ada Titik Temu, Kuasa Hukum Wartawan Korban Intimidasi di Garut Siap Tempuh Jalur Hukum

0
26
Kantor Hukum Progresif Kawan 9 Law Firm, melalui Evan Saepul Rohman, S.H., M.M,

GARUT/Kalampriangan.com— Perkembangan terbaru kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Garut memasuki babak baru. Hingga hari ini, proses penyelesaian secara damai belum menemukan titik temu, sehingga pihak kuasa hukum korban menyatakan akan segera menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.

Kantor Hukum Progresif Kawan 9 Law Firm, melalui Evan Saepul Rohman, S.H., M.M, yang menjadi Kuasa hukum korban, menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terduga pelaku dalam menjalankan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.

“Kesepakatan damai memang sempat dilakukan di Polsek Garut Kota. Namun sampai saat ini, poin-poin yang disepakati belum juga direalisasikan. Kami menilai tidak ada keseriusan dari pihak pelaku, bahkan aktor dibalik peristiwa ini seakan menggunakan pihak lain untuk melakukan komunikasi, ujar Evan, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak yang seharusnya diperoleh korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kasus ini sendiri menimpa Indra Ramdani, Pemimpin Redaksi media online Fakta Garut, yang mengalami intimidasi hingga dugaan kekerasan saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kamis malam (20/3/2026).

Dalam insiden tersebut, korban tidak hanya mengalami tekanan secara fisik dan verbal, tetapi juga sempat kehilangan telepon genggam serta kartu identitas pers yang dirampas oleh pelaku. Meski barang tersebut telah dikembalikan, kondisinya dilaporkan mengalami kerusakan.

Evan menegaskan bahwa tindakan terhadap kliennya tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kemerdekaan pers. Wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan segala bentuk intimidasi atau kekerasan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini tengah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Rencana pelaporan ini pun mendapat perhatian dari sejumlah organisasi profesi jurnalis di Garut yang sebelumnya telah mengecam keras insiden tersebut. Mereka mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan perlindungan maksimal terhadap insan pers.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat masih terjadinya tindakan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan. Diharapkan, proses hukum yang akan ditempuh dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini