Garut/Kalampriangan.com – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin akhirnya angkat bicara terkait polemik pemindahan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya berada di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Bupati menegaskan bahwa keputusan terkait penutupan maupun pengelolaan SPPG bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Garut. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
“Penutupan SPPG itu bukan kewenangan saya, tetapi kewenangan BGN,” ujar Abdusy Syakur Amin saat dimintai keterangan terkait polemik dapur SPPG di wilayah Banyuresmi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Garut, Salsa, menjelaskan bahwa pihaknya sejak lama telah mengajukan permohonan pemindahan lokasi dapur SPPG karena dinilai kurang layak.
“Sebelumnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sebenarnya sejak akhir tahun lalu kami dari pihak SPPG dan saya sebagai Korwil Garut sudah mengajukan permohonan untuk pindah lokasi. Namun saat itu belum ada persetujuan dari pusat,” ujar Salsa.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pimpinan di tingkat pusat agar proses relokasi segera terealisasi.
“Per pagi tadi sudah kami follow up ulang ke pimpinan. Semoga segera ada keputusan untuk pindah lokasi, karena saya pribadi juga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Belakangan diketahui bahwa dapur SPPG tersebut akhirnya dipindahkan dari lokasi sebelumnya di kawasan Pasir Bajing. Pemindahan dilakukan karena lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi untuk kegiatan pengolahan makanan.
Lokasi dapur sebelumnya diketahui berada cukup dekat dengan tempat pembuangan sampah, sehingga dinilai tidak steril untuk operasional dapur yang memproduksi makanan bergizi bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut bahkan telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pemindahan lokasi dapur tersebut. Dalam surat bernomor 400.1.2.7/17413/DINKES tertanggal 31 Oktober 2025, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa lokasi dapur SPPG Garut Banyuresmi Sukaraja yang dikelola Yayasan Guna Insan Mandiri tidak layak digunakan.
Berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), dapur SPPG tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPA Pasir Bajing Banyuresmi, yang berpotensi menjadi sumber pencemar dan tempat berkembangnya vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan kecoa.
Selain itu, tim pemeriksa juga menemukan bahwa ventilasi dapur sangat kurang memadai, terdapat banyak lalat di setiap ruang dapur, serta bangunan berada di dekat kebun yang menggunakan pupuk kandang sehingga menimbulkan potensi polusi berupa bau, asap, dan debu. kawasan pasir bajing menjadi kawasan blacklist untuk dapur MBG/SPPG.
Berdasarkan temuan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut merekomendasikan agar dapur SPPG direlokasi ke lokasi yang lebih aman dari sumber pencemar.
Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memastikan kegiatan pengolahan pangan berjalan sesuai prinsip higiene dan sanitasi, sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, lokasi dapur SPPG akhirnya dipindahkan ke tempat yang dinilai lebih layak dan memenuhi standar kesehatan lingkungan.
akhirnya angkat bicara terkait polemik pemindahan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya berada di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Bupati menegaskan bahwa keputusan terkait penutupan maupun pengelolaan SPPG bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Garut. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
“Penutupan SPPG itu bukan kewenangan saya, tetapi kewenangan BGN,” ujar Abdusy Syakur Amin saat dimintai keterangan terkait polemik dapur SPPG di wilayah Banyuresmi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Garut, Salsa, menjelaskan bahwa pihaknya sejak lama telah mengajukan permohonan pemindahan lokasi dapur SPPG karena dinilai kurang layak.
“Sebelumnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sebenarnya sejak akhir tahun lalu kami dari pihak SPPG dan saya sebagai Korwil Garut sudah mengajukan permohonan untuk pindah lokasi. Namun saat itu belum ada persetujuan dari pusat,” ujar Salsa.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pimpinan di tingkat pusat agar proses relokasi segera terealisasi.
“Per pagi tadi sudah kami follow up ulang ke pimpinan. Semoga segera ada keputusan untuk pindah lokasi, karena saya pribadi juga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Belakangan diketahui bahwa dapur SPPG tersebut akhirnya dipindahkan dari lokasi sebelumnya di kawasan Pasir Bajing. Pemindahan dilakukan karena lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi untuk kegiatan pengolahan makanan.
Lokasi dapur sebelumnya diketahui berada cukup dekat dengan tempat pembuangan sampah, sehingga dinilai tidak steril untuk operasional dapur yang memproduksi makanan bergizi bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut bahkan telah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pemindahan lokasi dapur tersebut. Dalam surat bernomor 400.1.2.7/17413/DINKES tertanggal 31 Oktober 2025, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa lokasi dapur SPPG Garut Banyuresmi Sukaraja yang dikelola Yayasan Guna Insan Mandiri tidak layak digunakan.
Berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), dapur SPPG tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPA Pasir Bajing Banyuresmi, yang berpotensi menjadi sumber pencemar dan tempat berkembangnya vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan kecoa.
Selain itu, tim pemeriksa juga menemukan bahwa ventilasi dapur sangat kurang memadai, terdapat banyak lalat di setiap ruang dapur, serta bangunan berada di dekat kebun yang menggunakan pupuk kandang sehingga menimbulkan potensi polusi berupa bau, asap, dan debu. kawasan pasir bajing menjadi kawasan blacklist untuk dapur MBG/SPPG.
Berdasarkan temuan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut merekomendasikan agar dapur SPPG direlokasi ke lokasi yang lebih aman dari sumber pencemar.
Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memastikan kegiatan pengolahan pangan berjalan sesuai prinsip higiene dan sanitasi, sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, lokasi dapur SPPG akhirnya dipindahkan ke tempat yang dinilai lebih layak dan memenuhi standar kesehatan lingkungan.***


