Disdik Garut Serahkan SK sebanyak 81 Kepala Sekolah Dasar Negeri

0
89
Sebanyak 81 Orang Kepala Sekolah Dasar Negeri menerima Surat Keputusan (SK) bertempat di Gedung PGRI Jalan Pasundan Kabupaten Garut, Kamis (2/4/2026)

GARUT/Kalampriangan.com – Dinas pendidikan Kabupaten Garut menyerahkan Petikan keputusan bupati tentang Pejabat Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada jenjang Sekolah Dasar Negeri sebanyak 81 orang, bertempat di Gedung PGRI, Jalan Pasundan Kabupaten GARUT, Kamis (2/4/2026)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Sekdis Iwan Riswandi, S.IP mengatakan sesuai peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah telah ditetapkan keputusan pak Bupati tentang pengangkatan fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 81 orang.

” Dari 81 orang itu ada sebagian yang menyusul, karena ada kendala dan ada calon kepala sekolah yang bersangkutan sudah menduduki jabatan selama 4 tahun tapi belum memiliki komdiklat kepala sekolah,” terangnya.

Iwan menuturkan untuk menjadi kepala sekolah harus menempuh dulu pendidikan tapi kita mencoba ada pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan nanti akan diberikan pendidikan dan latihan yang sebagaimana diinformasikan badan Diklat.

“Tahun 2026 ini ada sekitar kurang lebih 400/500 diklat kepala sekolah akan diberikan terhadap guru SD dan SMP, nah yang 81 kepela sekolah itu diangkat per 1 April yang diberian Surat Keputusan (SK),” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini