Polres Garut Bekuk Pelaku Penganiayaan, Temukan Ratusan Obat Terlarang dan Miras

0
38
Kapolsek Pakenjeng, IPTU H. Muslih Hidayat memimpin langsung penanganan kasus tersebut bersama jajaran anggota, Jumat (20/3/2026)

GARUT/Kalampriangan.com– Polres Garut melalui Polsek Pakenjeng berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong. Ia diamankan setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga bernama Aldi.

Kapolsek Pakenjeng, IPTU H. Muslih Hidayat memimpin langsung penanganan kasus tersebut bersama jajaran anggota.

Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pengembangan di lokasi, petugas tidak hanya mengamankan pelaku, namun juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras.

“Selain pelaku penganiayaan, kami juga mengamankan ratusan butir obat-obatan serta puluhan botol minuman keras dari lokasi,” kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 320 butir obat jenis Eximer, 350 butir Tramadol, 13 botol arak Bali, serta 17 botol minuman keras jenis ciu.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.” tambah Kapolsek.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat selain tindak kekerasan, juga ditemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras yang dapat meresahkan masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini