Garut |Kalampriangan.com – Satuan Samapta Polres Garut berhasil mengamankan empat penjual minuman keras (miras) dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan di wilayah Kerkop, Garut. Sabtu Malam (21/3/2026).
Keempat penjual yang diamankan masing-masing berinisial JS (42) warga Tarogong Kaler, AA (24), L (22), dan EN (28) warga Margawati, Garut Kota. Mereka diketahui menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD).
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa dari hasil patroli tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 botol miras dari berbagai merek.
“Kami mengamankan empat penjual miras yang melakukan transaksi dengan sistem COD, serta menyita 6 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti,” ujar AKP Ardiyanto.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada para penjual agar tidak lagi menjual minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Polres Garut melalui Sat Samapta akan terus meningkatkan kegiatan patroli guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut.***


