GARUT, KalamPriangan.com – Peredaran obat-obatan keras di wilayah Kabupaten Garut kembali terungkap. Polsek Bayongbong Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial M (39) beserta 76.321 butir obat berbagai jenis yang diduga termasuk obat keras.
Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada Jumat (25/9/2026). M diketahui merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan puluhan ribu butir obat dengan berbagai jenis, warna, dan tanda. Barang bukti yang diamankan di antaranya 8.430 butir obat yang diduga tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, serta 12.710 butir yang diduga jenis hexymer.
Selain itu, polisi mengamankan 12.000 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP dan 10.000 butir pil berwarna merah.
Barang bukti lainnya terdiri dari 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil warna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, serta 11.563 butir pil warna kuning-hijau.
Jika seluruhnya dijumlahkan, total obat yang diamankan mencapai 76.321 butir.
Tak hanya obat-obatan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Iptu Mahmudi kepada awak media.
Setelah dilakukan penindakan, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. M diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat-obatan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Penyidik Satres Narkoba Polres Garut selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut. (red)


