Minggu, Oktober 25, 2026
Beranda KalamHukum Polres Garut Sita 75 Botol Miras dari Dua Lokasi, Dua Penjual Didata

Polres Garut Sita 75 Botol Miras dari Dua Lokasi, Dua Penjual Didata

0
17
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H pimpin operasi pada Sabtu malam (24/10/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 75 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda.

GARUT, KalamPriangan.com – Polres Garut terus menggencarkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kali ini, petugas menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam (24/10/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 75 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda. Selain itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik atau penjual minuman tersebut turut didata dan dimintai keterangan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menekan potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, Atlas, dan sejumlah jenis lainnya. Total barang bukti yang disita mencapai 75 botol.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, kegiatan KRYD merupakan langkah preventif sekaligus upaya penegakan aturan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

“Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum,” tegas Kapolres saat ditemui awak media, Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan hasil pendataan petugas, penjualan minuman beralkohol tersebut diduga dilakukan tanpa izin melalui warung, toko, maupun tempat tinggal. Transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni penyerahan barang secara langsung kepada pembeli.

Selain menyita barang bukti, petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari para pemilik atau penjual. Mereka juga diberikan penyuluhan mengenai dampak konsumsi minuman beralkohol serta imbauan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Garut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini