Senin, Oktober 26, 2026
Beranda KalamHukum Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Lebih dari...

Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

0
18
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026), sekaligus memaparkan hasil penindakan dalam Operasi Antik Lodaya 2026.

GARUT, KalamPriangan.com – Polres Garut mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama periode September hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026), sekaligus memaparkan hasil penindakan dalam Operasi Antik Lodaya 2026.

Dari total 22 kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri atas 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dapat mengancam generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Sita Sabu, Ganja, hingga Puluhan Ribu Butir Obat

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Garut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket, serta 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket. Polisi juga mengamankan tiga unit airsoft gun.

Berdasarkan perhitungan nilai ekonomis yang disampaikan dalam konferensi pers, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.011.604.000 atau lebih dari Rp1 miliar.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram.

Selain itu, polisi mengungkap peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong dan mengamankan 75.541 butir obat yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram. Sementara itu, kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul menghasilkan penyitaan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.

Polisi Telusuri Jaringan Peredaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki berbagai peran dalam tindak pidana tersebut, mulai dari menyimpan dan memiliki hingga mengedarkan serta menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu.

Dalam sejumlah kasus, barang terlarang tersebut diperoleh melalui perantara maupun komunikasi menggunakan media sosial untuk kemudian diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan.

Kapolres Garut menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri mata rantai peredaran dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara peredaran obat-obatan tertentu.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta sinergi dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini