GARUT/Kalampriangan.com – Sidang perkara dugaan pengroyokan yang dilakukan kakak-adik warga Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (9/7/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (korban).
Dalam Sidang perkara pengroyokan tersebut yang diduga dilakukan oleh (Ds) dan (Hn) terhadap Aisah Kurniawati merupakan istri dari Agus Junaedi jurnalis menghadirkan sebagai saksi (korban)
“Yah sidang perdana ini berbelit-belit menanyakan pengacara terdakwa terkait visum,” ujar Aisah usai mengikuti sidang sebagai saksi
Aisah mengungkapkan bahwa, kasus yang menimpa dirinya ini berharap hukum dan keadilan ini ditegakan, supaya epek jera bagi pelaku agar tidak berbuat semena terhadap oranglain dan seakan menggapnya rendah
“Proses hukum yang telah diambilnya ini walaupun proses yang sangat berbelit dan panjang kronologisnya dikarenakan, si pelaku (terdakwa) yang sama sekali tak ada itikad baik untuk memohonkan atau meminta maaf apa yang telah dilakukannya, bahkan terbukti tidak menghargai Aparat penegak hukum yang sebelumnya telah memanggilnya beberapa kali, dan akhirnya harus diciduk penangkapan pun dilakukan di DKI Jakarta,” terangnya.
Pada sidang perdana ini Aisah menyebutkan, saya dan suami dihadirkan dengan status saksi korban dan ada tiga orang saksi lagi termasuk salah seorang kepala desa, yang lebih mengetahui atas peristiwa pengeroyokan oleh kakak beradik tersebut.
“Saya berharap supermasi hukum ditegakan tanpa ada rekayasa di sidang berikutnya,” harapannya. (Yosman)