Sabtu, September 26, 2026
Beranda KalamPemerintahan Jangan Sampai Roda Pemerintahan Tersendat, DPMD Garut Tekankan Percepatan Kades PAW

Jangan Sampai Roda Pemerintahan Tersendat, DPMD Garut Tekankan Percepatan Kades PAW

0
115
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, S.E.
Kepala bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Idad Badrudin, SE

GARUT,KalamPriangan.com– Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong percepatan pengisian jabatan kepala desa melalui Pemilihan Antarwaktu (PAW) di sejumlah desa yang masih mengalami kekosongan jabatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, S.E,usai Bupati Garut melantik dua kepala desa hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW), yakni Sugiono sebagai Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Supriatna sebagai Kepala Desa Lembang, Kecamatan Leles, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (25/9/2026).

Menurut Idad, pengisian jabatan kepala desa melalui PAW bukan semata-mata berkaitan dengan pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Karena itu, sinergi antara kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta seluruh unsur terkait menjadi hal yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Yang terpenting adalah sinergi dan kerja bersama dalam menjalankan pemerintahan desa, sesuai dengan regulasi dan amanat Undang-Undang Desa,” ujar Idad.

Ia menambahkan, DPMD Kabupaten Garut terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di sejumlah wilayah.

Hal tersebut dilakukan agar desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dapat segera memiliki kepala desa definitif, sehingga penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Idad menyebutkan, sejumlah desa yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan kepala desa telah melaksanakan tahapan pemilihan. Di antaranya Desa Panyindangan dan sejumlah desa lainnya di wilayah Kecamatan Sukawening.

“Harapannya, Desember ini seluruh proses pemilihan kepala desa yang masih kosong sudah dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Garut berharap seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu dapat berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan terisinya jabatan kepala desa, diharapkan roda pemerintahan di tingkat desa dapat terus berjalan secara optimal, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini