GARUT, Kalampriangan.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Garut. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Razia minuman keras tersebut dilaksanakan pada Sabtu (26/9/2026) malam dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, salah satunya kawasan Jalan Tanjungkamuning.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan 30 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Intisari Blackcurrant, 1 botol AO Besar, 3 botol AO kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, dan 1 botol Kawa-kawa Hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya dengan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar AKP Usep kepada awak media, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga diperjualbelikan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga menggunakan sistem COD (cash on delivery).
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan kegiatan kepolisian sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Masyarakat pun diimbau turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak menjual ataupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Polisi juga mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)


