Senin, Oktober 12, 2026
Beranda KalamHukum Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal Residivis di Garut Ditangkap Polisi

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal Residivis di Garut Ditangkap Polisi

0
19
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,

GARUT, KalamPriangan.com – Aksi begal bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Garut berhasil diungkap jajaran Polres Garut. Seorang pria berinisial US (34), warga Kecamatan Sukaresmi, diamankan polisi setelah diduga merampas dua unit telepon genggam milik korban dengan ancaman sebilah golok.

Ironisnya, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bandung.

Kasus pencurian dengan ancaman kekerasan tersebut terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,mengungkapkan, peristiwa bermula ketika kedua korban tengah melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mengejar kendaraan korban dan secara tiba-tiba menendang sepeda motor yang ditumpangi keduanya.

Setelah korban terhenti, pelaku turun dari kendaraannya dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (12/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, kedua korban kehilangan dua unit telepon genggam dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa US merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya di salah satu lapas di Bandung.

Polisi Amankan Golok dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang disita di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart, serta sebuah kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Garut menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang disertai ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aksi kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini