GARUT, KalamPriangan.com – Jajaran Polsek Cibalong, Polres Garut, bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan seorang pemuda berusia 21 tahun meninggal dunia.
Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar 30 menit setelah kejadian, Kamis malam (5/11/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, terduga pelaku berinisial M.O. (39), warga Kecamatan Cibalong, diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial R.S. (21) menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri.
Korban sempat dilarikan oleh saksi ke RSUD Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Polsek Cibalong segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal dan serangkaian tindakan kepolisian.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau serta dokumen Visum et Repertum. Petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani menegaskan, langkah cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, perkara tersebut ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***


