GARUT, KalamPriangan.com – Pelarian seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MI (28) berakhir di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut. Tersangka yang merupakan warga asal Kabupaten Sukabumi itu diamankan jajaran kepolisian pada Selasa (29/9/2026).
MI diamankan di wilayah Desa Lewo Baru, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dalam penanganan yang melibatkan Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut bersama Unit Reskrim Polres Tangerang.
Tersangka kemudian diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Malangbong kepada Unit Reskrim Polres Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan, pengamanan hingga penyerahan tersangka merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarjajaran kepolisian dalam mendukung proses penyidikan.
“Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarjajaran dalam rangka mendukung proses penyidikan serta penegakan hukum terhadap perkara pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Suarna
Menurutnya, koordinasi antarsatuan menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah proses penyerahan dilakukan, tersangka MI selanjutnya dibawa oleh Unit Reskrim Polres Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara yang sedang ditangani. (red)


