GARUT, KalamPriangan.com – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Di Kabupaten Garut, seorang pria berinisial AP (41) diduga menyamar menggunakan jaket ojek online (ojol) dan membawa 11 kunci pintu dengan berbagai bentuk untuk membobol rumah yang dianggap kosong.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Pengungkapan kasus ini disampaikan Polres Garut dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,menjelaskan bahwa pelaku diduga sengaja mencari rumah yang tidak berpenghuni sebelum melancarkan aksinya.
Berdasarkan kronologi yang diungkap kepolisian, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno 125 dengan mengenakan jaket ojol berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab.
Setibanya di lokasi, pelaku mencari rumah yang dianggap kosong. Setelah menemukan sasaran, pelaku berhenti di depan rumah untuk mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar.
Saat merasa situasi aman, pelaku kemudian menggunakan sejumlah kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban dan meninggalkan lokasi.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, beras sekitar 5 kilogram, sekitar 10 bungkus mi instan, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
Polisi Amankan 11 Kunci Pintu
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan AP yang berasal dari Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojol bertuliskan Grab, helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Masyarakat juga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta berkoordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan setempat apabila hendak meninggalkan rumah.
Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Garut menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(Red)


