GARUT, KalamPriangan.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Garut. Seorang pria berinisial A.H. (49), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan, berhasil diamankan polisi.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Unit Reskrim Polsek Kadungora melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial IN (48), kehilangan sejumlah barang berharga setelah pelaku diduga membobol rumahnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga merusak pintu belakang rumah untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar tidur dan membongkar lemari guna mengambil emas, perhiasan, serta uang tunai milik korban.
Kerugian Korban Ditaksir Rp445 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu batang emas logam mulia (LM) seberat 50 gram, empat batang emas LM masing-masing seberat 25 gram, sejumlah perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp42 juta.
Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp445 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu batang emas batangan seberat 50 gram, dua batang emas batangan masing-masing seberat 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, serta uang tunai sebesar Rp13 juta.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, sebuah tas kulit berwarna cokelat, satu bilah kapak, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyelidikan.
Pelaku Residivis, Polisi Kembangkan Kasus
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan juga terus ditingkatkan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
Menurutnya, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui awak media, Rabu (14/10/2026).

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Menyusul pengungkapan kasus tersebut, Polres Garut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Masyarakat diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta meminta bantuan orang tepercaya untuk memantau kondisi rumah apabila ditinggalkan dalam waktu tertentu.
Warga juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan tanpa penghuni.(red)


