Jumat, Oktober 16, 2026
Beranda KalamHukum Bungkus Sabu dalam Kemasan Permen Jeruk, Pria 24 Tahun di Garut Diamankan...

Bungkus Sabu dalam Kemasan Permen Jeruk, Pria 24 Tahun di Garut Diamankan Polisi

0
12

GARUT, KalamPriangan.com – Berbagai cara dilakukan untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk” di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ADK (24), warga Kecamatan Karangpawitan.

Penindakan dilakukan di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram.

Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening, dilapisi tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk”. Barang tersebut selanjutnya disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Telusuri Pemasok Sabu

Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, ADK mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Hingga kini, keberadaan orang tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian.

Petugas terus mendalami perkara tersebut guna menelusuri asal-usul barang bukti sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas tindak pidana narkotika serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media, Jumat (16/10/2026).

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, ADK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan perkara tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil pemeriksaan perkara.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini