Selasa, Oktober 20, 2026
Beranda KalamHukum Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Ganja, 16 Paket Seberat 315,5 Gram Disita

Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Ganja, 16 Paket Seberat 315,5 Gram Disita

0
38

GARUT, KalamPriangan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 16 paket ganja kering dalam kemasan plastik bening, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya, termasuk bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum tertangkap. Pengiriman narkotika itu disebut dilakukan melalui angkutan umum jenis elf.

Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang memasok ganja tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, SY diduga bertugas menyimpan atau menempatkan paket ganja di lokasi tertentu (mapping) sesuai arahan pemasok. Sementara itu, pemasaran barang haram tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram, dengan pembayaran yang ditransfer ke rekening milik pemasok.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah dua kali menerima kiriman ganja kering dari seseorang yang mengaku bernama A. Ia juga menyebutkan akan mendapatkan upah setelah seluruh ganja tersebut berhasil terjual.

“ Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam keterangan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Polres Garut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini