GARUT, KalamPriangan.com – Dalam upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.
Operasi yang berlangsung pada Jumat malam (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sebuah lokasi di Jalan Leles–Kadungora, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman beralkohol. Barang bukti terdiri dari 24 botol minuman jenis Intisari dan empat botol arak berukuran kecil.
Puluhan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dari seorang pemilik berinisial FA (33), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil pendataan dan interogasi awal petugas, FA diduga melakukan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Penjualannya dilakukan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga menggunakan sistem pemesanan antar atau cash on delivery (COD).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap yang bersangkutan sekaligus memberikan penyuluhan mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol. Petugas turut menyampaikan imbauan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Polres Garut menegaskan, kegiatan Operasi Cipta Kondisi akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.***


