GARUT, KalamPriangan.com – Persoalan nonaktifnya kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga miskin menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan.
Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan reses masa sidang I Tahun 2026 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang digelar Yudha di Hotel Augusta, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (8/10/2026).
Menurut Yudha, persoalan utama yang perlu segera dibenahi bukan hanya terkait kepesertaan BPJS yang nonaktif, tetapi juga akurasi data sosial ekonomi masyarakat, khususnya warga miskin yang tercatat dalam desil tinggi.
“Fokus kita hari ini adalah bagaimana mencari solusi untuk warga miskin yang kehilangan BPJS PBI akibat desilnya tinggi. Padahal, di lapangan masih ditemukan warga yang benar-benar tidak mampu,” ujar Yudha.
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak terkait dalam kegiatan tersebut, warga yang masuk desil tinggi namun mengalami penyakit katastropik masih memiliki peluang untuk mendapatkan aktivasi kepesertaan, sepanjang memenuhi mekanisme asesmen dan terdapat keterangan dari fasilitas kesehatan.
Penyakit katastropik tersebut antara lain penyakit jantung, thalassemia dan sejumlah penyakit lainnya yang membutuhkan pembiayaan kesehatan berkelanjutan.
“Kalau misalnya dia masuk desil 10 tetapi memiliki penyakit katastropik, masih ada peluang untuk diaktivasi setelah dilakukan asesmen dan ada keterangan dari puskesmas bahwa yang bersangkutan memang memiliki penyakit tersebut,” katanya.
Dorong Desa Proaktif Perbarui Data
Yudha juga menekankan pentingnya pemerintah desa dan kelurahan lebih proaktif mengusulkan pembaruan data warga yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Menurutnya, operator desa memiliki peran penting dalam mengusulkan pemutakhiran data, yang selanjutnya dapat menjadi bahan verifikasi dan pengecekan lapangan.
“Harapan kita memang ada perbaikan data. Usulan dari operator desa untuk pembaruan desil harus masuk, kemudian dilakukan ground checking kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan desil tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan usulan masyarakat. Data tersebut tetap melalui proses pengolahan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri menjelaskan bahwa pemutakhiran DTSEN dapat melibatkan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, masyarakat, serta pengecekan lapangan. Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan melalui kanal resmi seperti Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, maupun kanal Cek DTSEN.
Persoalan Bukan Sekadar BPJS
Yudha menilai, persoalan BPJS PBI tidak bisa hanya dilihat dari sisi pembiayaan. Menurutnya, jaminan kesehatan bagi warga miskin harus bersifat berkelanjutan.
Ia menyebut pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai kepesertaan BPJS warga melalui APBD. Karena itu, dilakukan penyesuaian terhadap kepesertaan berdasarkan data sosial ekonomi.
“Gap kita hari ini kenapa ada yang dinonaktifkan? Karena ada kekurangan anggaran untuk membayar warga Garut yang ditanggung APBD. Karena ada gap itu akhirnya diputuskan warga dengan desil tinggi dinonaktifkan,” ungkapnya.
Namun, kata Yudha, persoalan muncul ketika warga yang secara ekonomi sebenarnya tidak mampu ikut tercatat dalam kelompok desil tinggi.
“Di desil tinggi itu memang ada yang mampu, tetapi ada juga yang benar-benar tidak mampu. Ini yang harus kita benahi,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menunggu perubahan data dari pusat. Pemkab Garut dinilai perlu mengambil langkah aktif dengan mengusulkan pembaruan data warga yang kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Pemutakhiran Data Jadi Kunci
Yudha menyebut pemerintah daerah memiliki ruang untuk ikut mendorong pemutakhiran data sosial ekonomi. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional mengenai penggunaan dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
BPS juga menegaskan DTSEN merupakan rujukan bersama pemerintah dan pemutakhirannya dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai sumber data, termasuk data pemerintah daerah dan pengecekan lapangan.
“Jadi ini harus menjadi upaya bersama. Pemerintah desa harus proaktif mengusulkan warganya yang memang benar-benar miskin agar dilakukan pemutakhiran data,” tegas Yudha.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang salah dalam pendataan, tetapi segera berujung pada perbaikan data dan kepastian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana warga yang memang miskin tidak kehilangan jaminan kesehatan hanya karena data sosial ekonominya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.(red)


