Sabtu, Oktober 10, 2026
Beranda KalamHukum Kemasan Teh Herbal Diduga Dipalsukan, Polres Garut Amankan Empat Tersangka

Kemasan Teh Herbal Diduga Dipalsukan, Polres Garut Amankan Empat Tersangka

0
18

GARUT, KalamPriangan.com – Dugaan pemalsuan kemasan produk teh herbal bermerek Sehatku Herbal berhasil diungkap jajaran Polres Garut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan penjualan teh herbal dengan kemasan menyerupai merek terdaftar milik pihak lain.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (10/10/2026). Keempat tersangka masing-masing berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasus tersebut bermula ketika perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan. Pihak perusahaan menduga adanya produk serupa yang dipasarkan pihak lain dengan kemasan yang menyerupai merek miliknya.

Setelah menemukan produk yang diduga menggunakan kemasan serupa di wilayah Kabupaten Garut, perusahaan tersebut kemudian melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri asal-usul produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak. Hasilnya, empat orang berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Diduga Produksi Teh Herbal dengan Kemasan Menyerupai Merek Terdaftar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga memproduksi teh herbal berbahan serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing. Serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan bungkus bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”.

Kemasan tersebut diduga menyerupai merek Sehatku Herbal milik perusahaan pelapor.

Produk itu selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui marketplace, menyiapkan kantong teh, lalu mengemas produk menggunakan kemasan yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Dari aktivitas tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan bervariasi, yakni berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Ratusan Kemasan Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan teh herbal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk yang diduga bahan kumis kucing, dua alat pemanas atau catokan, lima baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia. Selain itu, akun TikTok @sehatkuherball beserta akun TikTok Seller Center turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk tersebut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.

Menurutnya, penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain berpotensi merugikan pemilik merek dan menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

“Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain,” tegas Kapolres Garut dalam konferensi pers.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar tidak sembarangan menggunakan kemasan maupun merek yang menyerupai produk milik pihak lain. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih cermat sebelum membeli produk, terutama yang dipasarkan melalui platform perdagangan daring.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini